
A new Indonesia bylaw endorses stoning to death for adultery and caning of up to 100 lashes for homosexuality.
Town of Banda Aceh © PBI
The local Islamic Criminal Code was passed by the Aceh Provincial House of Representatives on 14 September. It forbids a number of acts including alcohol consumption, gambling, intimacy between unmarried couples, adultery and fornication, and homosexuality.
Local Islamic Law was gradually put in place in Aceh from 1999-2000 through various autonomy packages. Caning was introduced a few years ago as a punishment meted out by Islamic courts for offences such as gambling, theft and adultery.
At least 31 men and four women convicted of gambling were caned under local Islamic law in Aceh in 2005 and at least eight people (five men and three women) convicted for gambling or adultery were canned in 2006. However, this is the first time that local legislators have included stoning to death (rajam) as a penalty for those who commit adultery.
The governor of Aceh has indicated that they will not sign the Islamic bylaw because of their opposition to stoning as a form of punishment. However the law becomes effective after 30 days with or without the signature of the governor. The central government has also indicated that the law may contravene Indonesia’s existing human rights provisions under the country’s constitution and is considering filing a judicial review with the Supreme Court.
Info can also be found here:
Join the APYN Bahasa facebook group here:
Do Something!
Write/Email/Fax to the temporary Chairperson of the Aceh Provincial House of representatives:
Start your letter “Dear Chairperson”
Hasbi Abdullah
Chairperson of the
Aceh Provincial House of Representatives (DPRA)
Jln. Tgk. M. Daud Beureueh, No. 155,
Banda Aceh, Indonesia
Fax: + 62 651 21638
Email: dpr_aceh@yahoo.com
Dear Chairperson,
I am concerned about a new Indonesia bylaw, the Islamic Criminal Code, that endorses stoning to death for adultery and caning of up to 100 lashes for homosexuality and we call for it to be repealed immediately so that both the punishments and the crimes are abolished.
International human rights law and the standards oppose the extension of the death penalty to new crimes. Stoning to death is also particularly cruel and constitutes torture, which is absolutely forbidden under all circumstances in international law.
I am also concerned by provisions that criminalize adultery and homosexuality, sexual acts outside of marriage which are freely agreed to. Indonesian authorities must ensure that such provisions are repealed in conformity with international law and standards relating to physical and mental integrity and the right not to be discriminated against, the right to privacy, and freedom of expression.
I call on the new legislature which took office in October, to repeal the law as a matter of urgent priority.
I also urge the new legislature to ensure that all local regulations in Aceh are in full conformity with international human rights law and standards, and other human rights provisions set out in the Indonesian Constitution and in the 1999 Law on Human Rights.
Yours sincerely,
(add your name and country in here!)

Indonesia: Pemansuhan Undang-undang Baru “Kejam” Merejam Batu dan Merotan di Aceh
Sebuah perundangan baru di Indonesia mengesahkan hukuman rajam sampai mati untuk perzinahan dan pukulan rotan hingga 100 cambukan (sebatan) untuk homoseksualitas.
Peraturan Daerah Syariat Islam (qanun) tersebut disahkan oleh Propinsi Aceh DPR pada tanggal 14 September. Peraturan ini melarang sejumlah tindakan termasuk konsumsi alkohol, berjudi, keintiman antara pasangan yang belum menikah, perzinahan dan percabulan, dan homoseksualitas.
Peraturan Daerah berdasarkan Syariat secara bertahap diberlakukan di Aceh dari tahun 1999-2000 melalui berbagai paket otonomi. Merotan diperkenalkan beberapa tahun yang lalu sebagai hukuman dijatuhkan oleh pengadilan Islam untuk pelanggaran seperti perjudian, pencurian dan perzinahan.
Setidaknya 31 pria dan empat wanita terdakwa karena berjudi dihukum pukulan rotan di bawah Peraturan Daerah Syariat pada tahun 2005 dan sekurang-kurangnya delapan orang (lima pria dan tiga wanita) terdakwa karena perzinahan atau perjudian dihukum pukulan rotan pada tahun 2006. Namun ini adalah pertama kalinya anggota DPRD telah mengikutsertakan rajam sampai mati sebagai hukuman bagi mereka yang melakukan perzinahan.
Gubernur Aceh telah menunjukkan bahawa pemerintah tidak akan menandatangani perundangan tersebut karena pemerintah menentang rajam sebagai bentuk hukuman. Namun peraturan tersebut menjadi efektif setelah 30 hari dengan atau tanpa tanda tangan dari gubernur. Pemerintah pusat juga telah menunjukkan sikap bahwa peraturan tersebut dapat bertentangan dengan undang-undang hak asasi manusia yang dilindungi di bawah konstitusi negara dan sedang mempertimbangkan pengajuan uji materiil (judicial review) dengan Mahkamah Agung.
Gabung ke APYN Bahasa di sini:
Bagaimana kamu bisa membantu!
Tulis kepada Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA):
Awali suratmu dengan “Yang terhormat bapak Ketua”
Hasbi Abdullah
Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Propinsi Aceh Nanggroe Darussalam
Jln. Tgk. M. Daud Beureueh, No 155,
Banda Aceh, Indonesia
Fax: + 62 651 2163 8
Email: dpr_aceh@yahoo.com
Yang terhormat bapak Ketua,
Saya prihatin mengenai perundangan baru di Indonesia, (dalam) hukum pidana Syariat, yang mengesahkan hukuman rajam sampai mati untuk perzinahan dan pukulan rotan hingga 100 cambukan untuk homoseksualitas, dan kami menyerukan pembatalan dengan segera sehingga baik hukuman dan kejahatan akan terentaskan.
Hukum hak asasi manusia internasional dan setara menentang perpanjangan dari hukuman mati untuk kejahatan baru. Hukuman rajam sampai mati juga sangat kejam dan merupakan penyiksaan yang mutlak dilarang dalam segala keadaan dalam hukum internasional.
Saya juga prihatin dengan undang-undang yang mengkriminalisasikan perzinahan, homoseksualitas, dan hubungan seksual di luar perkawinan atas dasar suka sama suka. Pejabat pemerintahan di Indonesia harus menjamin bahwa undang-undang semacam dibatalkan dalam penyesuaian dengan hukum internasional dan setara yang sehubungan dengan integritas fisik dan mental, dan hak untuk tidak didiskriminasi, hak pribadi, dan kebebasan berekspresi.
Saya menyerukan panggilan kepada legislatif baru yang mulai menduduki jabatan pada bulan Oktober untuk membatalkan peraturan tersebut sebagai masalah prioritas yang mendesak.
Saya juga mendesak para legislatif baru untuk menjamin bahwa seluruh Peraturan Daerah di Aceh sepenuhnya sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional dan setara dan undang-undang hak asasi manusia lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.