<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Indonesia: Repeal “Cruel” New Stoning and Caning Law in Aceh</title>
	<atom:link href="http://www.apyouth.net/2009/11/indonesia-aceh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.apyouth.net/2009/11/indonesia-aceh/</link>
	<description>We are agents of change!</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jul 2010 10:16:01 -0600</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: apyn</title>
		<link>http://www.apyouth.net/2009/11/indonesia-aceh/comment-page-1/#comment-575</link>
		<dc:creator>apyn</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 01:50:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.apyouth.net/?p=1286#comment-575</guid>
		<description>thank you! there&#039;s more info also on some of our social networking sites (Facebook etc) that you can link through to from &lt;a href=&quot;http://www.apyouth.net/our-spaces/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;here &lt;/a&gt;. Is there specific information you are looking for?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>thank you! there&#8217;s more info also on some of our social networking sites (Facebook etc) that you can link through to from <a href="http://www.apyouth.net/our-spaces/" rel="nofollow">here </a>. Is there specific information you are looking for?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wanita telanjang</title>
		<link>http://www.apyouth.net/2009/11/indonesia-aceh/comment-page-1/#comment-572</link>
		<dc:creator>wanita telanjang</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Mar 2010 07:38:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.apyouth.net/?p=1286#comment-572</guid>
		<description>Hey, guy, your blog is nice. It can bring me many useful information.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hey, guy, your blog is nice. It can bring me many useful information.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: APYN Bahasa volunteer</title>
		<link>http://www.apyouth.net/2009/11/indonesia-aceh/comment-page-1/#comment-270</link>
		<dc:creator>APYN Bahasa volunteer</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 01:52:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.apyouth.net/?p=1286#comment-270</guid>
		<description>&lt;strong&gt;Indonesia: Pemansuhan Undang-undang Baru “Kejam” Merejam Batu dan Merotan di Aceh &lt;/strong&gt;

Sebuah perundangan baru di Indonesia mengesahkan hukuman rajam sampai mati untuk perzinahan dan pukulan rotan hingga 100 cambukan (sebatan) untuk homoseksualitas.

Peraturan Daerah Syariat Islam (qanun) tersebut disahkan oleh Propinsi Aceh DPR pada tanggal 14 September. Peraturan ini melarang sejumlah tindakan termasuk konsumsi alkohol, berjudi, keintiman antara pasangan yang belum menikah, perzinahan dan percabulan, dan homoseksualitas.

Peraturan Daerah berdasarkan Syariat secara bertahap diberlakukan di Aceh dari tahun 1999-2000 melalui berbagai paket otonomi. Merotan diperkenalkan beberapa tahun yang lalu sebagai hukuman dijatuhkan oleh pengadilan Islam untuk pelanggaran seperti perjudian, pencurian dan perzinahan.

Setidaknya 31 pria dan empat wanita terdakwa karena berjudi dihukum pukulan rotan di bawah Peraturan Daerah Syariat pada tahun 2005 dan sekurang-kurangnya delapan orang (lima pria dan tiga wanita) terdakwa karena perzinahan atau perjudian dihukum pukulan rotan pada tahun 2006. Namun ini adalah pertama kalinya anggota DPRD telah mengikutsertakan rajam sampai mati sebagai hukuman bagi mereka yang melakukan perzinahan.

Gubernur Aceh telah menunjukkan bahawa pemerintah tidak akan menandatangani perundangan tersebut karena pemerintah menentang rajam sebagai bentuk hukuman. Namun peraturan tersebut menjadi efektif setelah 30 hari dengan atau tanpa tanda tangan dari gubernur. Pemerintah pusat juga telah menunjukkan sikap bahwa peraturan tersebut dapat bertentangan dengan undang-undang hak asasi manusia yang dilindungi di bawah konstitusi negara dan sedang mempertimbangkan pengajuan uji materiil (judicial review) dengan Mahkamah Agung.

Gabung ke &lt;a href=&quot;http://www.facebook.com/group.php?gid=49629252063&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;APYN Bahasa&lt;/a&gt; di sini:

&lt;strong&gt;Bagaimana kamu bisa membantu!&lt;/strong&gt;

Tulis kepada Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA):

Awali suratmu dengan “Yang terhormat bapak Ketua”

Hasbi Abdullah
Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Propinsi Aceh Nanggroe Darussalam
Jln. Tgk. M. Daud Beureueh, No 155,
Banda Aceh, Indonesia
Fax: + 62 651 2163 8
Email: dpr_aceh@yahoo.com

Yang terhormat bapak Ketua,

Saya prihatin mengenai perundangan baru di Indonesia, (dalam) hukum pidana Syariat, yang mengesahkan hukuman rajam sampai mati untuk perzinahan dan pukulan rotan hingga 100 cambukan untuk homoseksualitas, dan kami menyerukan pembatalan dengan segera sehingga baik hukuman dan kejahatan akan terentaskan.

Hukum hak asasi manusia internasional dan setara menentang perpanjangan dari hukuman mati untuk kejahatan baru. Hukuman rajam sampai mati juga sangat kejam dan merupakan penyiksaan yang mutlak dilarang dalam segala keadaan dalam hukum internasional.

Saya juga prihatin dengan undang-undang yang mengkriminalisasikan perzinahan, homoseksualitas, dan hubungan seksual di luar perkawinan atas dasar suka sama suka. Pejabat pemerintahan di Indonesia harus menjamin bahwa undang-undang semacam dibatalkan dalam penyesuaian dengan hukum internasional dan setara yang sehubungan dengan integritas fisik dan mental, dan hak untuk tidak didiskriminasi, hak pribadi, dan kebebasan berekspresi.

Saya menyerukan panggilan kepada legislatif baru yang mulai menduduki jabatan pada bulan Oktober untuk membatalkan peraturan tersebut sebagai masalah prioritas yang mendesak.

Saya juga mendesak para legislatif baru untuk menjamin bahwa seluruh Peraturan Daerah di Aceh sepenuhnya sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional dan setara dan undang-undang hak asasi manusia lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Indonesia: Pemansuhan Undang-undang Baru “Kejam” Merejam Batu dan Merotan di Aceh </strong></p>
<p>Sebuah perundangan baru di Indonesia mengesahkan hukuman rajam sampai mati untuk perzinahan dan pukulan rotan hingga 100 cambukan (sebatan) untuk homoseksualitas.</p>
<p>Peraturan Daerah Syariat Islam (qanun) tersebut disahkan oleh Propinsi Aceh DPR pada tanggal 14 September. Peraturan ini melarang sejumlah tindakan termasuk konsumsi alkohol, berjudi, keintiman antara pasangan yang belum menikah, perzinahan dan percabulan, dan homoseksualitas.</p>
<p>Peraturan Daerah berdasarkan Syariat secara bertahap diberlakukan di Aceh dari tahun 1999-2000 melalui berbagai paket otonomi. Merotan diperkenalkan beberapa tahun yang lalu sebagai hukuman dijatuhkan oleh pengadilan Islam untuk pelanggaran seperti perjudian, pencurian dan perzinahan.</p>
<p>Setidaknya 31 pria dan empat wanita terdakwa karena berjudi dihukum pukulan rotan di bawah Peraturan Daerah Syariat pada tahun 2005 dan sekurang-kurangnya delapan orang (lima pria dan tiga wanita) terdakwa karena perzinahan atau perjudian dihukum pukulan rotan pada tahun 2006. Namun ini adalah pertama kalinya anggota DPRD telah mengikutsertakan rajam sampai mati sebagai hukuman bagi mereka yang melakukan perzinahan.</p>
<p>Gubernur Aceh telah menunjukkan bahawa pemerintah tidak akan menandatangani perundangan tersebut karena pemerintah menentang rajam sebagai bentuk hukuman. Namun peraturan tersebut menjadi efektif setelah 30 hari dengan atau tanpa tanda tangan dari gubernur. Pemerintah pusat juga telah menunjukkan sikap bahwa peraturan tersebut dapat bertentangan dengan undang-undang hak asasi manusia yang dilindungi di bawah konstitusi negara dan sedang mempertimbangkan pengajuan uji materiil (judicial review) dengan Mahkamah Agung.</p>
<p>Gabung ke <a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=49629252063" rel="nofollow">APYN Bahasa</a> di sini:</p>
<p><strong>Bagaimana kamu bisa membantu!</strong></p>
<p>Tulis kepada Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA):</p>
<p>Awali suratmu dengan “Yang terhormat bapak Ketua”</p>
<p>Hasbi Abdullah<br />
Ketua<br />
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Propinsi Aceh Nanggroe Darussalam<br />
Jln. Tgk. M. Daud Beureueh, No 155,<br />
Banda Aceh, Indonesia<br />
Fax: + 62 651 2163 8<br />
Email: <a href="mailto:dpr_aceh@yahoo.com">dpr_aceh@yahoo.com</a></p>
<p>Yang terhormat bapak Ketua,</p>
<p>Saya prihatin mengenai perundangan baru di Indonesia, (dalam) hukum pidana Syariat, yang mengesahkan hukuman rajam sampai mati untuk perzinahan dan pukulan rotan hingga 100 cambukan untuk homoseksualitas, dan kami menyerukan pembatalan dengan segera sehingga baik hukuman dan kejahatan akan terentaskan.</p>
<p>Hukum hak asasi manusia internasional dan setara menentang perpanjangan dari hukuman mati untuk kejahatan baru. Hukuman rajam sampai mati juga sangat kejam dan merupakan penyiksaan yang mutlak dilarang dalam segala keadaan dalam hukum internasional.</p>
<p>Saya juga prihatin dengan undang-undang yang mengkriminalisasikan perzinahan, homoseksualitas, dan hubungan seksual di luar perkawinan atas dasar suka sama suka. Pejabat pemerintahan di Indonesia harus menjamin bahwa undang-undang semacam dibatalkan dalam penyesuaian dengan hukum internasional dan setara yang sehubungan dengan integritas fisik dan mental, dan hak untuk tidak didiskriminasi, hak pribadi, dan kebebasan berekspresi.</p>
<p>Saya menyerukan panggilan kepada legislatif baru yang mulai menduduki jabatan pada bulan Oktober untuk membatalkan peraturan tersebut sebagai masalah prioritas yang mendesak.</p>
<p>Saya juga mendesak para legislatif baru untuk menjamin bahwa seluruh Peraturan Daerah di Aceh sepenuhnya sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional dan setara dan undang-undang hak asasi manusia lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
